Login
Silakan masukan email dan password Anda.
TATA TERTIB
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TAMBAHAN SK :
SK IAPI Pusat tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pengisian Laporan (Log Book) Dokter Spesialis Patologi Anatomik Sehubungan dengan Pandemik COVD-19
Untuk mengunduh:
Penyampaian Surat Keputusan click here
Surat Keputusan click here
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TATA CARA RESERTIFIKASI DAN REREGISTRASI PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS PATOLOGI INDONESIA
AKTIVASI NPA IDI/ REGISTRASI IDI ONLINE
Caranya:
Siapkan (1) NPA IDI, (2) tahun lulus dokter (di ijazah), (3) KTP (untuk data sesuai KTP), (4) email aktif anda (khusus untuk aktivasi)
Selanjutnya:
1. Browser IDI ONLINE (www.idionline.org) kemudian enter
2. Setelah tampil web nya, klik E-IDI (untuk anggota)
3. Kemudian cari box LOGIN Anggota IDI
4. Kemudian klik aktifasi dibagian bawah.
Selanjutnya masukkan data yang diminta sampai dengan selesai.
5. Ketika sudah selesai, silahkan cek email aktif anda, buka email dari TIM PUSDALIN IDI (klik link yang diberikan, lalu otomatis anda akan diarahkan ke browser kembali untuk mengisi password yang anda inginkan dan mengupdate data selanjutnya, jika anda belum bisa mengupdate saat itu juga, silahkan klik (lewati dulu/skip), kelak anda tetap harus mengupdate datanya).
RESERTIFIKASI (PENGAJUAN 6 BULAN SEBELUM MASA BERLAKU STR BERAKHIR)
I. PROSES DI IAPI CABANG
1. SpPA menyerahkan logbook P2KB per tahun (mulai tahun diterbitkannya STR sampai dengan tahun berakhirnya STR)
2. P2KB cabang membuat laporan logbook P2KB per tahun (mulai tahun diterbitkannya STR sampai dengan tahun berakhirnya STR)
3. Pengesahan laporan P2KB per tahun dalam 5 (lima) tahun yang ditandatangani oleh Ketua cabang dan Koordinator P2KB cabang
4. Pengiriman berkas resertifikasi ke kantor sekretariat IAPI Pusat.
a. Lembar pengesahan P2KB selama 5 tahun
b. laporan logbook P2KB selama 5 tahun
c. Tabel ranah (ranah A-E) P2KB
d. Surat pernyataan kompetensi di atas materai Rp. 6.000,-
e. Fotocopy bukti transfer biaya pengurusan resertifikasi dan reregistrasi yang ditransfer ke :
- Rekening IAPI Cabang : Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah)
- Rekening IAPI Pusat : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(BNI Cab.UI Depok, Norek. 0006691648 an Ikatan Ahli Patologi Indonesia (IAPI))
f. Pas foto terbaru dan berwarna (berlatar belakang biru) ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
g. Fotocopy sertifikat ilmiah Patologi Anatomik bertaraf lokal, nasional, regional, internasional selama 5 (lima) tahun
h. Fotocopy STR yang masih berlaku
i. Fotocopy Sertifikat kompetensi yang masih berlaku
j. Fotocopy Ijazah Dokter Spesialis.
II. PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
1. IAPI PUSAT (Proses 2 hari kerja)
a. Pengesahan laporan logbook oleh koordinator P2KB Pusat
b. Sekretariat IAPI Pusat memasukkan jumlah SKP SpPA selama 5 tahun sesuai ranahnya (Ranah A-E) melalui website IDI Online
c. Pengajuan sertifikat kompetensi ke Kolegium Patologi Anatomik.
2. KOLEGIUM PATOLOGI ANATOMIK (Proses 14 hari kerja)
a. Kolegium Patologi Anatomik menerbitkan sertifikat kompetensi
b. Sekretariat Kolegium Patologi Anatomik meng-unggah sertifikat kompetensi yang sudah diterbitkan melalui website IDI Online.
3. IAPI PUSAT
a. Sekretariat IAPI Pusat mengirimkan scan legalisir sertifikat kompetensi kepada SpPA bersangkutan/ Sekretariat IAPI cabang melalui email dengan melampirkan alur reregistrasi Surat Tanda Registrasi (STR)
b. Sekretariat IAPI Pusat mengirimkan sertifikat kompetensi asli beserta legalisirnya ke alamat SpPA bersangkutan atau ke kantor sekretariat IAPI Cabang.
REREGISTRASI SURAT TANDA REGISTRASI (STR)
ALUR PERMOHONAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DOKTER/DOKTER GIGI (Update)
Aplikasi e-registrasi KKI telah menggunakan sistem interoperabilitas dengan database IDI dan PDGI serta proses pembayaran melalui database SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) kementerian keuangan.
Pemohon STR melakukan perpanjangan STR melalui aplikasi e-registrasi di kki.go.id setelah mendapatkan sertifikat kompetensi yang baru (tidak melebihi dari 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Kompetensi) dari Kolegium.
1. Permohonan Login ke aplikasi registrasi online https://registrasi.kki.go.id
Siapkan:
a. Alamat email & No. HP
b. Scan berkas persyaratan.
2. Memilih dan mengisi jenis STR yang akan diajukan. Pilihan menu:
a. Registrasi Baru
b. Registrasi Ulang
c. Registrasi PPDS/PPDGS
d. Registrasi Peningkatan Kompetensi
e. Registrasi Duplikat
f. Registrasi Sementara
g. Registrasi Bersyarat
3. Unggah berkas sesuai persyaratan (file dalam bentuk jpeg/jpg), yaitu:
a. Scan asli KTP
b. Scan Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) lama
c. Scan asli Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah)
d. Scan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa
e. Scan legalisir asli sertifikat kompetensi baru
4. Verifikasi dan validasi berkas
Berkas yang telah diunggah akan diverifikasi dan divalidasi. Jika tidak lengkap akan diberikan notifikasi melalui email dan sms, bila lengkap akan diberikan notifikasi Kode Billing. Apabila dokumen yang di upload dinyatakan tidak lengkap dan dalam batas waktu 2 (dua) minggu tidak dilengkapi maka akan otomatis di hapus secara sistem.
5. Menerima Kode Billing untuk proses pembayaran (berlaku 5 hari).
Notifikasi Kode Billing melalui email atau sms. Kode Billing berlaku selama 5 hari dan jika kadaluarsa dapat diulang/ diperpanjang 1 kali untuk 5 hari berikutnya. Setelah itu bila belum ada pembayaran maka permohonan registrasi online harus diulang kembali.
6. Pembayaran
Silahkan melakukan pembayaran dengan kode billing di 83 bank Persepsi dan PT. Pos. Pembayaran dapat melalui Teller Bank, ATM, EDC atau Internet Banking. Verifikasi pembayaran dilakukan pada hari kerja oleh petugas dan proses penerbitan STR terhitung setelah verifikasi pembayaran
7. Proses STR
Dokumen yang telah lengkap dan telah melakukan pembayaran, permohonan STR akan diproses maksimal 14 hari kerja
8. STR selesai
Bila STR telah selesai maka Dokter/Dokter gigi akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS. STR dikirim melalui PT. Pos terdekat sesuai alamat korespondensi atau dapat diambil langsung di kantor pelayanan KKI selama hari kerja.
PERSYARATAN REGISTRASI ULANG
1. Surat Keterangan Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Tanda Registrasi (STR) lama
3. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait, dengan masa berlaku 5 tahun (pengajuan STR tidak melebihi 6 (enam) bulan dari tanggal diterbitkan sertifikat kompetensi)
4. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah)
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
Website KKI: Aplikasi Konsil Kedokteran Indonesia
REKOMENDASI TEMPAT PRAKTEK DARI IAPI CABANG
Persyaratan sesuai ketentuan dari IAPI Cabangnya masing-masing
REKOMENDASI TEMPAT PRAKTEK DARI IDI CABANG
Persyaratan sesuai ketentuan dari IDI Cabangnya masing-masing
PENGAJUAN/ PERPANJANGAN SURAT IJIN PRAKTEK DOKTER SPESIALIS
Persyaratan sesuai ketentuan dari sudinkes/ provinsinya masing-masing